Jumat, 05 Februari 2016

Syarat Mendapatkan Surat Kelahiran, Pindah Alamat, Pindah Nikah, Surat Jalan, SKCK, Usaha/Kredit dari Kelurahan/Desa

Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan kelahiran, surat pindah alamat rumah, pindah nikah, surat jalan, SKCK, surat usaha/kredit dari kelurahan atau desa?

Caranya cukup mudah. Warga hanya membawa berkas-berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Berkas yang harus dibawa antara lain:
  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi KTP
  • Pelunasan PBB tahun terakhir

Berkas tersebut disertai dengan kelengkapan tambahan berdasarkan surat keterangan yang diperlukan. Berikut ini nama surat dan kelengkapan tambahannya.
  • Surat Kelahiran: Kartu nikah suami, istri).
  • Surat pindah domisili: foto warna 4x6 (21 lembar, luar kabupaten).
  • Surat pindah domisili: foto warna 4x6 (5 lembar, dalam kabupaten).
  • Pindah nikah: foto 3x4 (6 lembar).
  • Bepergian/Surat Jalan: foto 3x4 (2 lembar).
  • SKCK: foto warna 3x4 (6 lembar)
  • Usaha/kredit: fotokopi bukti tanda jaminan, BPKB, sertifikast atau akte jual beli.
Demikianlah syarat mendapatkan berbagai macam surat yang bisa diurus di kelurahan atau kantor desa. Semoga bisa membantu anda yang membutuhkan.