Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan kelahiran, surat pindah alamat rumah, pindah nikah, surat jalan, SKCK, surat usaha/kredit dari kelurahan atau desa?
Caranya cukup mudah. Warga hanya membawa berkas-berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Berkas yang harus dibawa antara lain:
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi KTP
- Pelunasan PBB tahun terakhir

Berkas tersebut disertai dengan kelengkapan tambahan berdasarkan surat keterangan yang diperlukan. Berikut ini nama surat dan kelengkapan tambahannya.
- Surat Kelahiran: Kartu nikah suami, istri).
- Surat pindah domisili: foto warna 4x6 (21 lembar, luar kabupaten).
- Surat pindah domisili: foto warna 4x6 (5 lembar, dalam kabupaten).
- Pindah nikah: foto 3x4 (6 lembar).
- Bepergian/Surat Jalan: foto 3x4 (2 lembar).
- SKCK: foto warna 3x4 (6 lembar)
- Usaha/kredit: fotokopi bukti tanda jaminan, BPKB, sertifikast atau akte jual beli.
Demikianlah syarat mendapatkan berbagai macam surat yang bisa diurus di kelurahan atau kantor desa. Semoga bisa membantu anda yang membutuhkan.